Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, berharap momentum kasus Rafael Alun ini jadi harapan lahirnya aturan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak wajar.
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 10,7 M dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Berikut perjalanan kasusnya.