Peran Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan rekan-rekannya dalam kasus penjualan narkotika mulai terungkap. Para saksi membeberkan peran para terdakwa.
Dalam sidang kasus dugaan pengedaran narkoba di PN Jakarta Pusat, Ammar Zoni meminta izin ke Majelis Hakim untuk diperbolehkan dikunjungi oleh pacar di lapas.
Dittpidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 99 kg narkoba dan 200 ribu butir ekstasi senilai Rp 209 miliar. Pemusnahan ini selamatkan ratusan ribu jiwa.