JPU menyatakan surat tuntutan terhadap terdakwa pembobol BNI Adrian Herling Waworantu telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Terdakwa pembobolan Bank BNI Adrian Waworuntu dituntut penjara seumur hidup. Adrian juga didenda Rp 1 miliar dan dituntut membayar biaya pengganti Rp 6,8 miliar.
Tim Terpadu yang dibentuk Desember 2004 lalu mulai memburu koruptor kakap. Sebagai prioritas 13 koruptor akan dilacak keberadaannya, termasuk Eddy Tansil.