Untuk kepentingan pemeriksaan, para pelaku dititipkan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu. Mereka disangkakan pasal 214, pasal 170 dan pasal 351 KUHP.
Udar Pristono pernah minta bantuan Dedi Rustandi, pegawai PT Jati Galih Semesta, perusahaan rekanan Dishub. Pristono meminta Dedi memesan 2 kios di PGC, Jaktim.
Wakadishub DKI Pargaulan Butar-butar dicecar insiden terbakarnya TransJ rute Kalideres-Blok M pada Agustus tahun 2014 saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.