Sidang putusan CBS atas kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar digelar Senin (22/4) di PN Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan dari terdakwa Christopher Stefanus Budianto dengan vonis 2,5 tahun bui atas penipuan terhadap Jessica Iskandar.
Kuasa hukum yakin sidang putusan pada 22 April mendatang akan membebaskan Christoper Steffanus Budianto, terdakwa kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.
Christoper Steffanus Budianto , penipu Jessica Iskandar, kecewa dengan sikap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Sidang pun ditunda hingga 22 April mendatang.