Untuk mengetahui estimasi keberangkatan haji, calon jemaah bisa mengeceknya dengan menggunakan nomor porsi haji. Pengecekan bisa secara online maupun offline.
Pemerintah Bali mulai 2024 memberlakukan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp 150 ribu untuk mendukung pelestarian budaya dan kualitas pariwisata.