Perusahaan raksasa e-commerce asal Korea Selatan, Coupang, mengumumkan kompensasi senilai 1,69 triliun won atau sekitar US$ 1,18 miliar atau Rp 19,70 triliun.
Permohonan paspor di Kantor Imigrasi Medan meningkat signifikan selama libur sekolah, dengan 6.167 pemohon. Bandara Kualanamu juga catat lonjakan penumpang.
Data yang tersaji meliputi penerbitan visa, paspor, dan izin tinggal; angka deportasi, pencegahan, dan penangkalan; jumlah tahanan, narapidana, dan lainnya.
Perusahaan dilarang menahan ijazah milik pekerja/buruh. Jika ijazah ditahan tanpa adanya alasan hukum yang sah, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.