Dahlan mengatakan, bahwa memang ada fasilitas kartu kredit yang bisa digunakan untuk pejabat perusahaan. Namun, dirinya tak menerima fasilitas tersebut.
Jaksa menuntut eks Dirut PLN Nur Pamudji selama 8 tahun penjara. Nur dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan BBM jenis HSD PT PLN tahun 2010.
Dirut PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding Mohammad Abdul Ghani menilai Erick hanya menjalankan visi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).