detikNews
PKL di Taman Ayodya Mengaku 'Setor' ke Satpol PP
Untuk dapat berjualan di Taman Ayodya, seorang PKL harus mendaftar kepada petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja. Tentunya dengan membayar sejumlah biaya retribusi yang disetor satu pekan sekali.
Selasa, 08 Okt 2013 15:02 WIB







































