detikFinance
KPPU: Rangkap Jabatan Dilarang Jika Memicu Kartel
KPPU melarang rangkap jabatan direksi dan komisaris jika hal itu bisa memicu terjadinya kartel. Namun jika tidak memicu terjadinya kartel, KPPU memperbolehkan rangkap jabatan itu.
Senin, 15 Mar 2010 14:24 WIB







































