Kanit lantas Polsek Sungai Raya, Kubu Raya, itu menabrakkan sepeda motor dinasnya untuk mengganjal ban truk tronton agar tidak terjadi kecelakaan beruntun.
"Kalau menggunakan bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat 1, pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir