Kejati Kembalikan Berkas Tersangka ke Polda Jatim
Berkas kasus dugaan suap DPRD-Pemkot Surabaya dari penyidik Polda Jatim dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dinyatakan P-18.
Senin, 19 Jan 2009 18:29 WIB







































