detikInet
Hukuman Buat Taksi Online Jika Tak Patuhi Tarif Baru
Pemerintah telah resmi menetapkan tarif baru untuk seluruh taksi online seperti Uber, Grab, dan Go-Jek. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Sabtu, 01 Jul 2017 17:07 WIB







































