detikNews
PK Ditolak, Anand Krishna Tetap Dibui 2,5 Tahun karena Cabuli Siswi
Mahkamah Agung (MA) menolak PK tokoh spiritual Anand Krishna dalam kasus pencabulan. Alhasil, Anand harus menghuni penjara LP Cipinang selama 2,5 tahun karena mencabuli siswinya.
Kamis, 23 Jan 2014 13:07 WIB







































