Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto tengah berjuang di ranah hukum untuk kasusnya. Namun di sela kesibukannya, Bambang yang biasa dikenal dengan inisial BW ini pun tak melupakan kerja sosial.
Pimpinan KPK non aktif, Bambang Widjajanto (BW) menjadi pemohon uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, uji materi pasal yang mengatur pemberhentian itu penting untuk menambah peminat seleksi pimpinan KPK.
Pimpinan KPK non aktif, Bambang Widjajanto (BW), menjadi pemohon uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana.
Penyidik KPK, Novel Baswedan, mengaku memiliki rekaman tentang adanya upaya kriminalisasi dan ancaman terhadap KPK dalam sidang uji materi UU KPK di MK 25 Mei lalu. KPK mengaku tidak tahu soal itu.
Bambang Widjojanto (BW) kembali mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana praperadilan tersebut telah ditentukan.
"Tapi yang perlu diingat untuk deponering itu ada syarat-syaratnya. Apakah terpenuhi syarat-syarat untuk deponeering berhubungan dengan BW ini," ujar Prasetyo dalam perbincangan, Kamis (28/5/2015).<br /><br />
Pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto hari ini kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait upaya penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan polisi.