KPK menghadirkan dua ahli dalam sidang gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Dua ahli itu ialah ahli pidana dan ahli perbankan.
Pengacara tersangka KPK Mardani Maming, Denny Indrayana, menilai jawaban KPK tidak ada yang membuktikan bahwa ada aliran uang korupsi ke Mardani Maming.