Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara karena dinilai bersalah menerima suap-gratifikasi. Namun, bukan besarnya tuntutan membuat Bowo kecewa, melainkan hal lain.
PT PLN (Persero) menargetkan rasio elektrifikasi (RE) Indonesia mencapai 100% tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI di 17 Agustus tahun 2020 nanti.
Bowo Sidik Pangarso diyakini jaksa menerima uang suap dan gratifikasi yang nilainya miliaran rupiah. Mantan anggota DPR itu dituntut hukuman penjara 7 tahun.
Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, menghadapi sidang vonis hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sofyan akan divonis terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.