Wacana pembubaran FPI mengemuka pasca demo anarkis di depan kantor DPRD DKI Jakarta. Menurut eks Ketum PBNU, Hasyim Muzadi, percuma saja membubarkan FPI, karena dalam waktu yang singkat, Ormas bisa mengubah namanya.
Kapolri Jenderal Sutarman menilai bila organisasi masyarakat Front Pembela Islam kembali berbuat anarkis dalam aksi unjuk rasanya, tidak layak dipertahankan keberadaannya. FPI harus mengikuti koridor hukum.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sulit dilakukan lantaran terbentur UU Ormas. Kecuali mendapat permintaan dari Kemenkumham.
Demo berujung aksi ricuh yang dilakukan FPI berbuntut pada desakan untuk membubarkan organanisasi tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan FPI tak terdaftar sebagai ormas.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada Najib Azca menyatakan, terbuka kemukinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan, selama kelompok tersebut dinilai sudah menganggu ketertiban sosial dan merusak (destruktif).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui banyak mencatat anggota Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang bermasalah. Namun, sepanjang temuan tersebut pemerintah hanya memberikan sanksi teguran.
Sejumlah anggota FPI mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya terkait demo di DPRD DKI dan Balai Kota Jakarta yang berujung ricuh. Walau begitu, FPI masih diperkenankan menggelar demo tapi tidak anarkis.
Ada usulan agar Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait UU Pilkada. Namun sepertinya, jika benar-benar dilaksanakan, usulan itu akan berujung sia-sia.