detikNews
Ahok: Lurah Boleh Bawa Pulang Rp 25 Juta Per Bulan, Asal Jangan Nilep
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan untuk membayar pejabat setingkat lurah hingga Rp 25 juta tiap bulan. Syaratnya, lurah tak boleh lagi menilep anggaran.
Jumat, 19 Des 2014 15:57 WIB







































