detikNews
Pasal untuk Bibit & Chandra Diubah Jadi Pemerasan, Ada Apa?
Polisi terus mengubah pasal yang dikenakan kepada 2 pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Awalnya, Bibit dan Chandra kena pasal penyuapan. Tapi kini pasal yang dijeratkan adalah pasal pemerasan. Ada apa?
Kamis, 29 Okt 2009 13:08 WIB







































