Rollingstone
Akibat Penyalahgunaan Narkoba, Tiga Bintang Korea Selatan Dihukum 8 Bulan Penjara
Tiga pesohor Korea Selatan, Park Shi Yeon, Lee Seung Yeon dan Jang Mi In Ae, dinyatakan bersalah atas tuduhan penyalahgunaan narkoba dan dihukum delapan bulan penjara, dua tahun hukuman percobaan dan denda sejumlah uang.
Rabu, 27 Nov 2013 15:56 WIB







































