Rapat Permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis (14/5), pukul 16.00 WIB.
Juniver mengajukan PKPU ke kliennya sendiri karena dinilai tak mau membayar succes fee US$ 1 juta atas jasanya memenangkan kasasi di MA terhadap PT KBN Persero.
Presiden Jokowi keluarkan perppu penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. KPU mengatakan perppu tersebut membuatnya miliki waktu lebih siapkan Pilkada 2020.