Pertama, memperpanjang durasi karantina menjadi 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang 14 Hari terakhir melakukan transit dari negara kasus Omicron.
Pemerintah resmi memberlakukan PPKM level 3 di Nataru. Muhadjir Effendy mengatakan aturan ibadah Natal akan disesuaikan dengan kondisi Corona di daerah.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memperketat aturan selama Natal dan Tahun Baru 2022. Gibran melarang ASN cuti dan warga tak liburan saat Nataru.