detikNews
Dwi Pembunuh Sadis di Riau Diampuni, Trio Pembantai di Jambi Tetap Dihukum Mati
Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama Dwi Trisna Firmansyah (27) di Pekanbaru menjadi penjara seumur hidup.
Sabtu, 14 Mar 2015 10:30 WIB







































