detikNews
Hak Angket DPR Tak Lagi Punya Dasar Hukum Kuat
Bila paripurna DPR menyetujui hak angket untuk kasus mafia pajak, pelaksanaannya malah bisa berbuntut komplikasi hukum serius. Masalahnya, tidak ada lagi payung hukum yang kuat dan komplit bagi DPR untuk melakukan pemanggilan saksi seperti dahulu.
Senin, 21 Feb 2011 10:01 WIB







































