Ria Agustina ditangkap polisi setelah melakukan praktik treatment kecantikan secara ilegal. Ria ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Praktisi kecantikan kerap memajang sederet gelar di belakang namanya agar tampak meyakinkan. Wajib tahu, tidak semua gelar itu menandakan kualifikasi akademis.
Tidak sembarang orang bisa ikut kursus estetik atau perawatan kecantikan terstandar Kemenkes. Seperti yang terjadi pada kasus influencer Ria, lulusan perikanan.
Kepala BPOM RI menyebut pelaku penyalahgunaan ketamin bisa dihukum penjara 12 tahun. Terlebih bila obat tersebut sudah resmi masuk golongan psikotropika.
Klinik Ria Beauty Care di Malang, milik Ria Agustina, ditangkap karena praktik ilegal. Ria bukan dokter, terancam 12 tahun penjara. Simak selengkapnya!