Putusan MK merupakan tanda dari akhir perhelatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Para pasangan calon baik 01 maupun 03 juga telah menerima putusan.
MK akan menggelar sidang sengketa Pileg 2024. PPP, partai terbanyak mengajukan gugatan mengungkap persiapan untuk hadapi sidang yang mulai digelar hari ini.