"Namanya surat izin harus dipublikasi bahwa ini lo surat izinnya, supaya rakyat percaya. Maksudnya rakyat percaya bahwa telah punya surat izin," kata Mudzakir.
ICW menilai UU Nomor 19/2019 tentang KPK terbukti memperlambat kinerja penindakan KPK. Istana mengatakan masalah tersebut seharusnya ditanyakan langsung ke KPK.
Dewas KPK mengatakan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang diajukan KPK bakal diproses dengan cepat atau paling lama 1x24 jam usai diajukan.