Tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kenz dijerat dengan pasal TPPU. Kini crazy rich asal Medan tersebut terancam dimiskinkan.
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Kini aset Indra Kenz dalam radar penelusuran Polri.
Indra Kenz resmi tersangka. Pria bernama asli Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri.