detikNews
Terima Suap SGD 100 Ribu, Bupati Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara
Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Yesaya menerima suap total SGD 100 ribu terkait proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Senin, 29 Sep 2014 11:04 WIB







































