"Kita sudah mendapat surat dari Kementerian PUPR bahwa itu tidak diizinkan," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, Sabtu (6/2/2021).
Demi keamanan dan kenyamanan, pesepeda wajib menggunakan jalur permanen di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakpus. Bagi pelanggar siap-siap dikenai sanksi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo menyebut pesepeda yang keluar jalur khusus dan masuk ke jalur kendaraan bermotor akan dikenai sanksi.
Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin. Pada hari libur, disiapkan lajur tambahan.