Jaksa Agung menang melawan korban Tragedi Semanggi di tingkat kasasi. ST Burhanuddin digugat korban karena menyebut tragedi itu bukan pelanggaran HAM berat.
Jaksa Agung meminta pelaksanaan sidang online dikaji kembali. Mahkamah Agung (MA) mengatakan keputusan sidang online atau tatap muka ada di majelis hakim.
Jaksa Agung mengatakan pelaksanaan sidang secara daring (online) perlu dikaji lagi. Sebab, Burhanuddin melihat efektivitas sidang online masih ada kekurangan.
Menurut Fickar, Kejagung tak perlu membuat poster minta dukungan rakyat, karena dukungan datang sendirinya jika kejaksaan menjalankan tugas dengan benar.
Setelah kalah di putusan sela, JPU kembali melimpahkan berkas perkara 13 tersangka MI terkait kasus Jiwasraya ke Pengadilan Tipikor. Apa kata pakar pidana?