detikOto
SIM yang Discan Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Pelanggaran
Surat Izin Mengemudi (SIM) harus selalu dibawa saat seseorang berkendara di jalanan-jalanan Indonesia. Karena SIM menjadi bukti kita bisa berkendara.
Selasa, 09 Jan 2018 15:39 WIB







































