UU Parpol: Mempertahankan Posisi, Mengabaikan Konstitusi
Undang-undang partai politik yang baru mempersulit pendirian partai politik dan membiarkan pengelolaan dana gelap. Melalui DPR dan pemerintah, sembilan partai politik berkeras mempertahankan kekuasaan.
Senin, 20 Des 2010 14:11 WIB







































