PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima agar tahapan pemilu ditunda. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut hakim PN Jakpus melakukan pelanggaran.
Pentahapan pemilu tahun 2024 harus tetap berjalan meskipun muncul polemik akibat Putusan PN Jakarta Pusat yang meminta agar proses pentahapan pemilu dihentikan.
Komisi Yudisial (KY) akan panggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menghukum KPU. KY akan klarifikasi perihal putusan itu.
Partai Prima menjadi sorotan terkait kabar penundaan Pemilu 2024 yang diputuskan oleh PN Jakarta Pusat. Berikut profil Partai Prima dan Ketum Partai Prima
KY berencana memanggil hakim pemutus perkara Prima yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. PN Jakpus mengaku tak masalah.
KY menyoroti putusan PN Jakpus yang menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan. KY menilai putusan tersebut kontroversial.