detikNews
UU ITE Baru Tak Lagi Bisa Jerat Pelaku Mesum, Begini Penjelasannya
"Pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan," kata Mahfud
Jumat, 11 Jun 2021 16:53 WIB







































