PKB mengatakan RUU TPKS saat ini dinilai begitu dibutuhkan lantaran kian banyaknya korban kekerasan seksual. Contohnya kasus Novia Widyasari di Mojokerto.
5 RUU itu yakni Perlindungan Data Pribadi, Landas Kontinen, Hukum Acara Perdata, Praktik Psikologi, serta RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
DPR mengesahkan 40 RUU masuk dalam Prolegnas 2022, salah satunya Rancangan KUHP. Alhasil, RKUHP ini menjadi rancangan terlama yang belum juga disahkan.
Kegagalan memaknai kekerasan dalam relasi seksual melandasi mengapa kekerasan seksual dimaknai sebagai sebuah tindakan pelanggaran susila/moral semata.