detikNews
Menhut Jamin PP 2/2008 Hanya untuk 13 Perusahaan Tambang
PP 2/2008 dikritik LSM sebagai cara pemerintah mengobral hutan. Menhut MS Kaban menjamin, aturan ini hanya ditujukan untuk 13 perusahaan tambang yang telah beroperasi sebelumnya.
Jumat, 22 Feb 2008 13:51 WIB







































