KPK sedang menganalisis menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru setelah Wamenkumham Eddy Hiariej menang praperadilan di PN Jaksel.
MK menolak permintaan uji formil organisasi profesi kesehatan di Kamis (29/2). Menyatakan UU Kesehatan baru tersebut dibentuk dengan keterlibatan semua pihak.