Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bukti rapid antigen menjadi syarat wajib bepergian. Berikut aturannya di dunia penerbangan.
Nantinya, faskes yang terbitkan surat tes COVID-19 harus upload dokumen ke aplikasi e-HAC. Dengan sistem ini, kecil kemungkinan surat tes COVID-19 dipalsukan.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengungkapkan alasan pengusaha minta akses untuk melaksanakan vaksinasi virus Corona (COVID-19) secara mandiri.