Yudha Arfandi divonis bersalah dalam kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante (6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha.
Yudha Arfandi jalani sidang replik kasus pembunuhan Dante, Kamis (17/10). JPU meminta hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan pihak Yudha.
Polisi selesai melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante, oleh Yudha Arfandi. Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa.
Kuasa hukum Yudha Arfandi mambacakan nota pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan Dante. Mereka yakin Yudha tidak merencanakan pembunuhan anak Tamara Tyasmara.
Yudha Arfandi menangis saat membacakan pledoi dalam sidang pembunuhan Dante. Ia merasa tertekan dan putus asa menghadapi tuduhan yang dianggapnya tidak benar.
Yudha Arfandi menolak tuntutan hukuman mati dan meminta keadilan di pengadilan. Ia mengaku tidak merencanakan pembunuhan Dante dan meminta maaf kepada keluarga.