detikNews
Awas..! Terobos Palang Pintu KA di Madiun akan Didenda Rp 750 Ribu
PT KAI Daop 7 Madiun menyiapkan denda bagi pelanggar yang menerobos perlintasan Kereta Api (KA). Pengendara yang melanggar akan didenda Rp 750 ribu.
Senin, 06 Mei 2019 13:48 WIB







































