Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang putusan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo digelar Kamis (4/1). Sebelumnya, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara.