Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus pemerasan dan pencucian uang, setelah sebelumnya dibebaskan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis Nikita Mirzani dari 4 tahun jadi 6 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas pemerasan dan pencucian uang. Sebelumnya dia dibebaskan dari tuduhan TPPU.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas dakwaan UU ITE dan TPPU, menguatkan putusan sebelumnya.