detikNews
Pengeluh Volume Azan Dibui 18 Bulan, KY: Hakim Jangan Buta Keadilan
PN Medan menjatuhkan hukuman ke Meiliana selama 18 bulan penjara. KY yang diberi kewenangan oleh UUD 1945 untuk mengawasi hakim, menyesalkan putusan itu.
Jumat, 24 Agu 2018 15:28 WIB







































