Meiliana divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume suara azan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan meninjau kasus tersebut.
Meiliana, dihukum 18 bulan karena mengeluhkan volume azan. Dia didakwa pasal penistaan agama. Pihak pengacara mengungkapkan kejanggalan kasus kliennya.
PN Medan menjatuhkan hukuman ke Meiliana selama 18 bulan penjara. KY yang diberi kewenangan oleh UUD 1945 untuk mengawasi hakim, menyesalkan putusan itu.
Meiliana, warga Tanjungbalai, dihukum 18 bulan karena mengeluhkan volume suara azan. Dia didakwa menista agama. Bagaimana sih aturan penggunaan pengeras suara?