KPU memutuskan menunda tahapan Pilkada. Keputusan tertuang melalui surat keputusan KPU Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020
PT TUN Medan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Cabup Sergai, Darma Wijaya. KPU Sergai akan menindaklanjuti putusan setelah mendapat arahan dari KPU pusat.
Paslon Ipuk-Sugirah dan Yusuf-Gus Riza resmi ditetapkan sebagai peserta Pilbup Banyuwangi 2020. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Banyuwangi.