PT Biotek Saranatama yang merupakan pemilik gudang pestisida berjanji melakukan pemulihan kualitas aliran sungai yang tercemar zat kimia usai kebakaran terjadi.
Kapoksi Komisi XII DPR Fraksi PAN Aqib Ardiansyah mendukung KLH gugat PT Biotek Saranatama atas pencemaran Sungai Jeletreng. Ia menyoroti kelalaian tanpa IPAL.