Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai 1 Juni 2022. Besaran gaji yang akan diterima PNS bervariasi, tergantung golongan dan jabatannya.
Dengan adanya keputusan itu maka ASN terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.
Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS-Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengaku kaget atas keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023.