MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU yang mengatur tentang larangan eks koruptor nyaleg. Moeldoko meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.
Mahkamah Agung memutuskan eks napi korupsi dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2019. KPU mengatakan akan melakukan rapat pleno terkait keputusan tersebut.
KPU memiliki waktu 90 hari untuk menjalankan putusan MA terkait bolehnya eks napi korupsi nyaleg. KPU mengatakan putusan tersebut masih dipertimbangkan.
MA memutuskan mantan koruptor untuk maju sebagai calon legislatif, meski aturan ini tak mengikat. Partai Golkar menyatakan akan mengikuti keputusan tersebut.
MA memutuskan eks koruptor bisa nyaleg dalam Pemilu 2019 meski tak otomatis berlaku. PAN menyatakan tetap akan mengikuti PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg.
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi meminta KPU harus mematuhi putusan MA terkait bolehnya mantan napi korupsi nyaleg, meski aturan tidak otomatis berlaku.