Setelah hukuman mati dianulir MA menjadi 20 tahun penjara, Adam diam-diam masih mengajukan PK agar dihukum lebih ringan. Belakangan, BNN menangkap Adam lagi.
PT Pekanbaru membebaskan tiga dokter spesialis Kuswan, Welly dan Masrial karena tidak terbukti korupsi. Majelis banding memulihkan nama baik ketiganya.
MA menyatakan Menteri ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, Menteri ESDM dihukum mereklamasi bekas tambang batu bara di Rengat, Riau.
MA melakukan mutasi di lingkaran hakim senior pengadilan. Termasuk Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) yang dimutasi menjadi Ketua PT Surabaya, Jawa Timur.